Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman berharap Pemda Bangka Selatan daftarkan Nanas Bikang jadi Indikasi Geografis. Hal tersebut dikatakan Fajar Sulaeman Taman, Minggu (25/02/2024).
Fajar menyatakan pada Selasa, 20 Februari 2024 lalu, pihaknya telah hadir dalam Rapat Penyusunan Buku Deskripsi Indikasi Geografis Nanas Bikang yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai langkah awal pengusulan pendaftaran Indikasi Geografis.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto menuturkan bahwa tahap awal yang harus diselesaikan pada bulan Februari adalah pendaftaran pada laman ig.dgip.go.id .
Strateginya kata Adi adalah melengkapi dokumen wajib terlebih dahulu. Seperti pemesanan kode billing, pengajuan permohonan, melengkapi data-data pemohon, nama Indikasi Geografis, jenis barang, logo, abstrak dan peta lokasi.
Dikatakan Adi, selain itu juga diperlukan surat rekomendasi dari instansi berwenang (Pemda Bangka Selatan ) tentang peta wilayah dan upload Surat Keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Bappeda Bangka Selatan selaku Koordinator Indikasi Geografis Nanas Bikang mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan sedang memperhitungkan anggaran yang diperlukan untuk Uji Laboratorium.
Nanas Bikang memiliki beberapa kelebihan yang membuatnya berbeda dari buah nanas di tempat lain. Nanas Bikang tumbuh pada cuaca yang ideal. Kabupaten Bangka Selatan memiliki iklim tropis yang ideal untuk pertumbuhan buah nanas. Sinar matahari yang cukup dan curah hujan yang teratur menciptakan lingkungan yang sempurna bagi tanaman nanas.
Di samping itu, Nanas Bikang tumbuh pada tanah di Desa Bikang yang sangat subur dan kaya akan nutrisi alami serta ditanam oleh petani yang telah mewarisi pengetahuan tentang pertanian nanas dari generasi ke generasi sehingga memiliki pengalaman yang mendalam dalam merawat dan mengelola kebun nanas.
Dari segi teknologi, meskipun tetap mempertahankan metode tradisional, Desa Bikang juga mengadopsi teknologi modern dalam mengoptimalkan produksi nanas, termasuk penggunaan teknologi pemupukan.
“Dengan semua faktor ini, Nanas Bikang memiliki rasa yang tak tertandingi dan kualitas yang luar biasa," kata Adi.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap Nanas Bikang dapat segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG), karena dengan terdaftar sebagai IG maka ada perlindungan hukum dan ada nilai tambah secara ekonomis.
Menurut Kakanwil Harun, saat ini ada 14 inventarisasi Potensi Indikasi Geografis dari Babel yang butuh dukungan Pemda untuk mendaftarkannnya. Yakni Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, serta Sukun Mentega.
Berita Terkait
Pemdes Bikang budidaya nanas di lahan perkebunan sawit
11 Juni 2024 14:18
Nanas Bikang Bangka Selatan teregistrasi sebagai Indikasi Geografis
23 Maret 2024 16:22
Pemprov Babel bina petani Desa Bikang ekspor nanas
1 April 2021 12:41
Tim Ahli Indikasi Geografis periksa substantif madu Pelawan Namang Bangka Tengah
4 Oktober 2024 21:56
Lada Putih Muntok telah terregister dalam pasar Uni Eropa
4 Agustus 2024 21:20
Kemenkumham pamerkan IG Lada Putih Muntok di Jenewa
16 Juli 2024 11:18
Lada putih Mentok, indikasi geografis dari Babel dipamerkan di Jenewa
16 Juli 2024 05:45