Koba, Babel, (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bangka Tengah terkait perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit.
Plt Kakanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu, mengatakan sejak Januari hingga Juni 2025 pihaknya telah menerima enam permohonan pengharmonisasian Ranperda dan 27 Ranperkada yang berasal dari Pemkab Bangka Tengah.
"Pengharmonisasian wajib kami laksanakan karena sudah diamanatkan dalam undang-undang. Kami perlu mencermatinya karena produk hukum yang diajukan memiliki peran penting," ujarnya.
Kadiv Pembentukan Peraturan Perundang Undang dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh mengatakan, dua produk Ranpebup yang dimaksud adalah tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP PBB dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan lelapa sawit.
Ketua Tim Kerja Harmonisasi Muhamad Iqbal mengatakan rapat harmonisasi merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan.
"Bahwa pelaksanaan kegiatan harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," jelas Iqbal.
Iqbal berharap kegiatan harmonisasi ini akan menghasilkan kesepakatan baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan.
Rapat dilaksanakan secara cermat mengingat dua produk hukum yang diharmonisasi memiliki peran yang strategis dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Bangka Tengah Ali Imron mengatakan,.penyusunan ranperbup tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP PBB merupakan delegasi dari Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .
Sedangkan untuk Ranperbup tentang perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
"Ini bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja kelapa sawit yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial yang bersumber dana bagi hasil kelapa sawit," jelas Ali Imron.