Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Belitung Timur, agar selaras dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami berharap pengharmonisasian Ranperda menghasilkan produk hukum daerah berkualitas yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan dua Ranperda Kabupaten Belitung Timur yang diharmonisasi secara daring melalui zoom meeting yaitu Ranperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
"Kami berharap hasil pembahasan ini dapat memperkuat peran pemerintah daerah, baik dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Belitung Timur," katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh menekankan pentingnya pembahasan harmonisasi dengan memperhatikan aspek substantif dan aspek teknik sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Ketua Bapemperda Pemkab Belitung Timur Oscar Habib menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel.
"Kami berharap produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026