Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan harmonisasi konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Babel tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Harmonisasi regulasi sangat penting agar peraturan yang dibentuk tidak saling bertentangan maupun tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan selain Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel juga mengharmonisasi Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel.

"Kami mengapresiasi DPRD dan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini terus bersinergi secara strategis dalam upaya peningkatan Indeks Peraturan Perundang-undangan di daerah ini," katanya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh menambahkan proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah agar setiap rancangan peraturan memiliki landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang kuat. 

"Kami ingin memastikan agar materi muatan Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan multitafsir, serta dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah daerah," katanya.

Ia menyatakan mekanisme rapat harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif atau materi muatan serta aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pembahasan dilakukan secara mendalam melalui diskusi dan penelaahan pasal demi pasal terhadap draf Ranperda guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"katanya.

Tim Tenaga Ahli Penyusunan Universitas Bangka Belitung (UBB) Endang turut menyampaikan hasil harmonisasi ini dapat menghasilkan regulasi yang tidak bertentangan dan sesuai kebutuhan daerah.

"Kita berharap hasil harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu diterapkan sesuai kebutuhan daerah," katanya.



Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026