Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pangkalpinang, guna memastikan setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah mendorong perkembangan daerah.
"Kami berharap agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga relevan dan solusi bagi perkembangan daerah,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan dua Ranperda Kota Pangkalpinang yang diselaraskan, yaitu Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
“Proses harmonisasi peraturan daerah ini adalah langkah penting untuk memastikan setiap regulasi yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh mengatakan mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif atau materi muatan dan teknis, sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti berharap Ranperda dapat diterapkan dengan tepat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pembentukan peraturan daerah di Kota Pangkalpinang berjalan dengan baik, serta memenuhi prinsip keharmonisan dengan regulasi yang lebih tinggi, demi terciptanya peraturan yang efektif dan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026