Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasi konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Reklame, agar selaras dengan perundang-undangan.

"Harmonisasi ini untuk memastikan peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di daerah," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Rahmat Feri Pontoh di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menekankan pengharmonisasian Ranperda Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Reklame sangat penting untuk menciptakan peraturan yang tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan dinamika di Kota Pangkalpinang.

"Proses harmonisasi ini akan memastikan bahwa Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Akhmad Subekti mengatakan harmonisasi konsepsi Raperda dapat menjadi dasar kuat dalam penyusunan peraturan yang lebih tinggi serta memperhatikan aspek teknik dan substansi yang benar.

“Melalui harmonisasi ini, kami berharap Ranperda yang dihasilkan bisa selaras dengan regulasi nasional dan menjadi payung hukum yang jelas untuk pengelolaan reklame di Kota Pangkalpinang,” katanya.

Harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Reklame Kota Pangkalpinang membahas pasal-pasal yang terdapat dalam Ranperda tersebut, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.



Pewarta: Aprionis
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026