Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelaraskan lima konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah
"Kegiatan ini untuk memastikan peraturan yang diterapkan dapat mendukung pembangunan daerah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Jumat.
Lima Ranperkada tersebut, yakni Ranperkada Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan Ranperkada Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
Selanjutnya, ada Ranperkada Bangka Tengah tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Ranperkada Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Anak Usia Dini dari Keluarga Kurang Mampu pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini serta Ranperkada Tata Cara Pemberian Bantuan Sektor Pertanian Tahun 2026-2029.
"Harmonisasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif serta teknis dalam penyusunan peraturan daerah," katanya.
Ia menegaskan pentingnya penyelarasan Ranperkada di Bangka Tengah untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap hasil harmonisasi ini, dapat menjadi landasan bagi kebijakan yang lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah," katanya.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, M Anas Ma'ruf menyampaikan agar penyelarasan lima konsepsi dapat sesuai kebutuhan di Kabupaten Bangka Tengah.
"Kami berharap ranperkada yang dibahas dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan kebutuhan daerah, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah," katanya.
Pewarta: AprionisEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026