Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat harmonisasi terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (24/6).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Dr. Rahmat Feri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis (26/6), menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan regulasi, yaitu:
a. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029;
b. Ranperbup tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kampung Andalan Mandiri Pusat Inovasi Terpadu Tahun 2025–2029;
c. Ranperbup tentang Pemberian Santunan kepada Veteran dan Janda Veteran; serta
d. Ranperbup tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2026.
Rahmat Feri menyebut, harmonisasi tersebut merupakan amanat dari Pasal 58 jo. Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ia menekankan pentingnya pembahasan dilakukan secara cermat mengingat substansi dari regulasi tersebut berdampak langsung pada pengelolaan keuangan daerah.
Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Muhamad Iqbal, berharap kegiatan ini menghasilkan kesepakatan bersama sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat diimplementasikan dengan baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menggarisbawahi bahwa RPJMD memiliki peran strategis sebagai pedoman penyusunan program pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Iqbal juga menjelaskan dasar hukum masing-masing rancangan regulasi. Ranperda tentang RPJMD merujuk pada Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sementara Ranperbup tentang Kawasan Perdesaan mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 5 Tahun 2016, Ranperbup Santunan Veteran mengacu pada PP Nomor 31 Tahun 2018, dan Ranperbup Standar Harga Satuan mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
Staf Ahli Bupati Belitung Timur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ida Lismawati, mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi ini. Ia berharap sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal untuk memastikan draf regulasi telah sesuai dengan ketentuan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam proses pengharmonisasian ini. Ia menyebut hingga saat ini, pihaknya telah menerima 4 permohonan harmonisasi Ranperda dan 16 Ranperkada dari pemerintah daerah tersebut.
Turut hadir dalam rapat dari jajaran Kanwil Kemenkum Babel antara lain JFT Perancang Madya Muhamad Iqbal dan Yanto Majid, JFT Perancang Muda Septi Lestari, Siti Latifah, dan Beni Saputra, serta JFT Perancang Pertama Imam Rokhyani dan Heri Sandri.
Sementara dari Kabupaten Belitung Timur hadir Staf Ahli Bupati Ida Lismawati, Kabag Hukum Amrullah, Kabid Pengendalian Bappelitbangda Bambang Trikapdi, serta perwakilan dari BPKAD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.