Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan lima rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Barat, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Dengan adanya pengharmonisasian ini, sehingga produk hukum daerah yang terbentuk berkualitas dan dapat diimplementasikan dengan baik," kata Ketua Tim Kerja Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Muhamad Iqbal dalam rilis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi draf lima Ranperkada Bangka Barat ini, yaitu Ranperkada tentang Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason. Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Selanjutnya Ranperkada tentang Tata Cara penagihan dan Pemeriksaan Pajak. Ranperkada tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan terakhir Ranperkada tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD.
"Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya.
Ia menyatakan lima Ranperkada yang diharmonisasikan memiliki urgensi, antara lain pertama, Ranperkada tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason yang berpedoman pada Pasal 23 ayat (1) dan 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan delegasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperkada tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperkada tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Ranperkada tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Mengenai hak protokoler yang memuat substansi kepegawaian agar mengacu dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Barat Safrizal menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel.
"Harmonisasi ini penting untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta berharap kelima ranperkada tersebut mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bangka Barat," katanya.
