Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi terhadap 11 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Belitung Timur agar selaras dengan peraturan perundang-undangan.
“Proses harmonisasi ini dapat memperkuat kualitas regulasi daerah dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib, efektif dan akuntabel di Belitung Timur,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan proses harmonisasi 11 Raperbup Belitung Timur ini dilaksanakan dengan memerhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sesuai ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pengharmonisasian dilakukan terhadap 11 Raperbup Belitung Timur, yaitu Raperbup Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Raperbup Pencabutan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 21 Tahun 2008. Raperbup Pencabutan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 65 Tahun 2010.
Raperbup Alokasi Dana Desa Tahun 2026. Raperbup Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029. Raperbup Pedoman Teknis Pelaksanaan Puskesmas, Unit Pelaksana Kesehatan Desa/Kelurahan atau Puskesmas Pembantu.
"Kita berharap regulasi yang terharmonisasi ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan di Belitung Timur, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat serta pemerintah daerah," katanya.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Belitung Timur Zikril menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel.
"Kami berharap harmonisasi ini menghasilkan regulasi yang sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif," katanya.
