Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pengharmonisasian Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Bangka, untuk memastikan kesesuaian ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi ini tentunya akan memperkuat dasar hukum dan membantu dalam implementasi yang lebih efektif dari peraturan daerah," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan harmonisasi ranperda yang dibahas adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Melalui kegiatan harmonisasi ini, kami berharap dapat memastikan bahwa Ranperda yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berkualitas untuk kemajuan Kabupaten Bangka.
"Dengan kegiatan ini, diharapkan proses pembuatan peraturan daerah yang lebih baik, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dapat terus berlanjut di seluruh wilayah Kabupaten Bangka," katanya.
Rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Irkham.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka atas sinergisitas dan upaya strategis yang telah dilakukan dalam proses harmonisasi ranperda.
Pewarta: Pers rilisEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026