Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengharmonisasian dan pemantapan konsepsi dua Ranperkada Kabupaten Belitung Timur, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kami berharap melalui harmonisasi ini, kedua Ranperkada dapat menciptakan dasar hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung Timur yang dilakukan pengharmonisasian yaitu Ranperkada tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah Pasien dan Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Mekanisme harmonisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek substansi dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya Ranperkada tentang Penyelenggaraan Rumah Singgah Pasien disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sedangkan Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Ini sebagai bagian dari upaya kami untuk memperkuat sistem hukum daerah dan kami akan terus mendampingi dan memfasilitasi Pemkab Belitung Timur dalam setiap tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang akan berdampak langsung kepada kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang lebih baik", katanya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung Timur Hendri Yani menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi yang diberikan. 

Ia berharap melalui proses harmonisasi ini, Ranperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Dengan adanya harmonisasi Ranperkada ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.

Kegiatan harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan dihadiri oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung.

Dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BKPSDM, Hendri Yani, Kepala Bagian Hukum, Amrullah, Kepala Bidang Anggaran, Anggit Sasongko, serta perwakilan dari Bappeda, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Kesehatan, dan Bagian Organisasi.



Pewarta: Aprionis
Editor : Joko Susilo

COPYRIGHT © ANTARA 2026