Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasi dan pemantapan konsepsi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kota Pangkalpinang agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Ini langkah penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan dua Ranperkada Kota Pangkalpinang yang diharmonisasi, yaitu Ranperkada tentang Rencana Kontigensi Bencana Banjir dan Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
“Kami berharap bahwa dengan adanya harmonisasi ini, Ranperkada yang disusun akan lebih efektif dalam implementasinya dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah, terutama dalam mengantisipasi bencana dan memperkuat kelembagaan di tingkat kelurahan," katanya.
Ia berharap semoga hasil dari kegiatan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak dan segera dapat diterapkan untuk kemajuan Pangkalpinang", tutup Johan.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Pangkalpinang, Akhmad Subekti mengapresiasi Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi pengharmonisasian tersebut.
"Kami berharap agar ranperkada yang dibahas tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan sesuai dengan kebutuhan daerah," katanya.
Ia menambahkan mekanisme rapat harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) dan aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pembahasannya, Ranperkada tentang Rencana Kontigensi Bencana Banjir disusun dengan berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana.
Sementara itu, Ranperkada tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan," katanya.
