Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggandeng 10 organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada orang atau kelompok orang miskin, guna mewujudkan persamaan kedudukan masyarakat di hadapan hukum.

"Bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan, Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel bersama 10 OBH di Kepulauan Babel menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum Tahun Anggaran 2026, sebagai langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan secara profesional dan akuntabel.

Sebanyak 10 OBH yang akan memberikan layanan hukum bagi masyarakat miskin dan rentan ini adalah OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi antara lain LBH Hatami Koni’ah Iklima, LBH KUBI, LBH Belitung, LPH HAM Pancasila, LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan, PLBH Al Hakim Babel, PLBH Legal Justice Babel, PDKP Babel, YLBH Lentera Serumpun Sebalai, serta YLBH Rusti Justice.

"Bantuan hukum bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab," katanya.

Ia menyatakan melalui penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung ingin memastikan bahwa seluruh layanan bantuan hukum dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

“Seluruh OBH agar senantiasa menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi fasilitas maupun kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pemberian layanan bantuan hukum dengan tetap berpedoman pada Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, katanya..

Kepala Divisi Peraturan Perundang- undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan kegiatan penandatanganan perjanjian pelaksanaan bantuan hukum ini bertujuan untuk menjamin akses keadilan yang setara bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin atau kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan hukum.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan secara maksimal dan semakin banyak masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mendapatkan manfaat dari layanan bantuan hukum”, ujarnya.



Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026