Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Belajar Hukum Bersama Penyuluh (Bekumpul) menggaungkan implementasi KUHP baru dan akses terhadap layanan bantuan hukum kepada warga Desa Air Ketekok Belitung.
"Melalui Bekumpul ini, kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai hak, kewajiban serta akses terhadap layanan hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan giat Bekumpul ini merupakan program pembinaan berkelanjutan bagi desa dan kelurahan binaan, dengan fokus meningkatkan budaya sadar hukum di masyarakat, termasuk pemahaman mengenai implementasi KUHP baru dan akses terhadap layanan bantuan hukum melalui pos bantuan hukum (posbankum).
"Ini merupakan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan bantuan dan penyuluhan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat," katanya.
Kadiv PUU dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh menyampaikan berbagai perubahan substansial dalam KUHP, konsep pemidanaan yang disempurnakan, serta dampaknya terhadap penegakan hukum di tingkat masyarakat.
"Alhamdulillah, peserta terlihat antusias karena materi berkaitan erat dengan dinamika hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Babel, Sudihastuti memaparkan layanan bantuan hukum gratis sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum.
"Prosedur pengajuan bantuan hukum, kriteria masyarakat tidak mampu, peran organisasi bantuan hukum (OBH), serta manfaat keberadaan posbankum sebagai akses awal masyarakat terhadap layanan keadilan," katanya.
Kepala Desa Air Ketekok, Antoni menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung atas penyelenggaraan penyuluhan hukum ini.
"Kami berharap kegiatan Bekumpul ini dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat serta memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
