Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan koordinasi dan inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual (KI) di Belitung Timur, untuk memperkuat perlindungan hukum KI untuk peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Belitung Timur ini memiliki beragam potensi KI yang bersifat komunal maupun personal," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan koordinasi dan inventarisasi potensi KI bersama Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, sebagai langkah penting dalam menginventarisasi dan pencatatan secara sistematis.

"Apabila diinventarisasi dan dicatatkan KI dilakukan secara tepat, hal ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan perlunya pencatatan ekspresi budaya tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), karena langkah tersebut penting untuk menjaga warisan budaya daerah dari potensi klaim pihak lain.

“Ekspresi budaya tradisional dan lagu-lagu daerah yang penciptanya tidak lagi diketahui perlu segera diinventarisasi untuk kemudian dialihkan sebagai milik daerah dan dicatatkan pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur menyatakan komitmennya untuk melakukan pendataan ulang terhadap ekspresi budaya tradisional serta potensi KIK lainnya.

Pendataan akan dilakukan secara lebih terstruktur dengan mekanisme pelaporan per-triwulan untuk memastikan keberlanjutan proses inventarisasi.

Pada kesempatan yang sama, dalam pertemuan dengan Dinas Pertanian dan Pangan, Johan Manurung menjelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi Kanwil adalah melakukan pendataan permohonan KI, termasuk Indikasi Geografis (IG).

"Pendataan dan perlindungan Indikasi Geografis sangat penting karena produk unggulan daerah akan bersaing dengan daerah lain. Dengan perlindungan IG, nilai ekonomi produk dapat meningkat dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pertanian dan Pangan Belitung Timur mengakui bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran KI masih perlu ditingkatkan.

Ke depan, edukasi kepada masyarakat akan diperkuat agar perlindungan KI dipahami sebagai kebutuhan strategis dalam menghadapi persaingan usaha.



Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026