Koba, Babel, (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

"Raperda terkait pemilihan kepala desa serentak sudah disampaikan, kami segera membentuk pansus untuk ditetapkan menjadi perda," kata Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus di Koba, Bangka Tengah, Selasa.

Batianus mengatakan Raperda Pilkades menjadi prioritas pembahasan setelah sebelumnya sempat ditunda, karena peraturan pemerintah belum diterbitkan oleh Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami akan segera membentuk pansus dan membahas Raperda yang sudah disampaikan, khususnya Raperda Pilkades,” kata Batianus.

Batianus menargetkan pembahasan Raperda Pilkades rampung sebelum Agustus 2026 agar pelaksanaan pilkades segera dilakukan saat masa jabatan kepala desa berakhir.

“Pengaturan anggarannya akan diupayakan melalui APBD Perubahan. Jika kondisi keuangan daerah memungkinkan, pilkades dapat dilaksanakan pada November atau Desember 2026,” ujarnya.

Pembentukan pansus Raperda Pilkades, kata Batianus, akan melibatkan lintas fraksi di DPRD agar pembahasan dapat berjalan komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan DPRD berkomitmen mempercepat pembahasan raperda tersebut, karena pilkades serentak merupakan kesinambungan pemerintahan desa dan upaya menjaga stabilitas pelayanan publik di desa.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan substansi Raperda Pilkades selaras dengan kebijakan pemerintah pusat serta dapat segera diimplementasikan setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya.



Pewarta: Ahmadi
Editor : Feny Aprianti

COPYRIGHT © ANTARA 2026