Koba, Babel, (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Efrianda mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Kades) dan Raperda Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu direvisi menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, karena peraturan daerah yang ada saat ini dinilai tidak lagi relevan.
“Pemilihan kepala desa dan BPD merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat yang perlu dibahas secara bersama, karena sebanyak 20 kepala desa di Bangka Tengah segera berakhir masa jabatannya,” ujarnya usai rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Selasa.
Selain itu, Efrianda juga menyampaikan Raperda tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat yang bertujuan untuk percepatan serta pendampingan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pembentukan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat ini untuk menampung aspirasi masyarakat serta menyelaraskannya dengan pemerintah,” katanya.
Menurut Efrianda, pengajuan ketiga Raperda tersebut dilatarbelakangi masih adanya sejumlah klausul dalam peraturan daerah yang tidak sesuai dengan perkembangan regulasi, sehingga perlu dilakukan revisi melalui pembahasan bersama DPRD.
“Masih banyak klausul yang tidak relevan, sehingga perlu dilakukan pembahasan dan penyesuaian,” ujarnya.
Pewarta: AhmadiEditor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026