Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasikan enam Ranperkada Kabupaten Bangka Barat, agar selaras, harmonis dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan hukum masyarakat.
"Kami terus mendukung pelaksanaan harmonisasi, agar produk hukum yang dihasilkan dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan enam Ranperkada Kabupaten Bangka Barat yang diharmonisasikan yaitu Ranperkada Tata Cara Pemungutan Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan. Ranperkada Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Ranperkada Retribusi Penyediaan Tempat Penginapan, Pesanggrahan, Villa. Ranperkada Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga. Ranperkada Sistem Informasi Pajak Daerah dan Ranperkada Tata Cara Serah Terima Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang baik Kemenkum dengan Pemkab Bangka Barat dalam penyusunan produk hukum daerah ini," katanya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama menyampaikan harmonisasi dilakukan dalam rangka menjamin keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dalam tatanan sistem hukum nasional.
"Dengan adanya harmonisasi ini tentunya dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dari peraturan yang sudah disusun," katanya.
Ia berharap dalam mewujudkan produk hukum berkualitas maka perlu sinergi dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.
"Kami berharap harmonisasi dapat dibahas secara komprehensif dan diupayakan selaras, harmonis, dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum masyarakat di Bangka Barat," katanya.
