Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan "Sepiak Belitong Store" sebagai Pusat Perbelanjaan Kekayaan Intelektual (KI), guna  memperkuat ekosistem perdagangan produk asli berbasis KI di daerah itu.

"Alhamdulillah, Sepiak Belitong Store resmi menerima Sertifikat Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual dari Kementerian Hukum," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan Direktorat Penegakan Hukum DJKI telah menetapkan Sepiak Belitong Store sebagai  Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, karena telah memenuhi kualifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI, dengan komitmen kuat dalam memperdagangkan produk asli, legal, dan bebas dari pelanggaran KI.

“Komitmen terhadap produk asli bukan hanya melindungi pemilik hak, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan dipercaya konsumen. Kami berharap semakin banyak pusat belanja yang mengadopsi standar serupa,” katanya.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto menyampaikan penetapan Sepiak Belitong Store sebagai pusat perbelanjaan berbasis KI menunjukkan sinergi positif antara pelaku usaha dan pemerintah.

“Langkah nyata seperti ini dapat menginspirasi pelaku usaha lain untuk ikut menjaga integritas perdagangan. Produk asli adalah wajah kualitas daerah,” ujarnya.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh menambahkan hadirnya pusat belanja berbasis KI memberikan dampak signifikan terhadap penataan ekosistem perdagangan daerah.

“Semakin tertib perdagangan kita, semakin kuat perlindungan terhadap pelaku kreatif maupun UMKM lokal. Sertifikat ini bukan sekadar penghargaan, tetapi bentuk penguatan tata kelola perdagangan yang berkelanjutan,” katanya.

Owner Sepiak Belitong Store, Bela Kartika menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut.

“Kami sangat bangga menerima sertifikat ini. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga keaslian produk dan mendukung ekosistem usaha yang sehat dan legal,” ungkapnya.



Pewarta: Pers rilis
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026