Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Kabupaten Belitung melaksanakan rapat koordinasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual, sebagai dasar hukum penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan KI di daerah itu.
"Pembentukan Perda KI ini tidak hanya akan memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual, tetapi juga membuka peluang baru bagi perkembangan ekonomi daerah ini,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menekankan pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual di Kabupaten Belitung sangat penting untuk membangun sinergitas antara pemerintah daerah dan lembaga terkait, khususnya dalam pembinaan hukum dan pengelolaan kekayaan intelektual.
"Kami berharap dengan adanya regulasi ini, pemda dan masyarakat dapat lebih mudah mengakses perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual yang berpotensi mengembangkan ekonomi daerah," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani menyambut baik kegiatan ini dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya pembentukan Perda KI.
"Kami berharap perda ini dapat mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual," katanya.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Babel, Adi Riyanto memaparkan bahwa pembentukan Perda tentang Kekayaan Intelektual ini adalah bagian dari program nasional yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Perda KI ini untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Diharapkan, melalui pengelolaan kekayaan intelektual yang baik, Kabupaten Belitung dapat memanfaatkan potensi ekonomi dari sektor ini, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
Pewarta: Pers rilisEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026