Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Belitung Timur, agar selaras dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
"Harmonisasi ini agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung di Manggar, Rabu.
Ia mengatakan pengharmonisasian merupakan pelaksanaan amanat Pasal 58 juncto Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dua Ranperbud yang diharmonisasikan yaitu Ranperbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan dan Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN.
"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berlaku," katanya.
Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar mengapresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas sinergitas dan kolaborasi dalam pengharmonisasian produk hukum daerah.
"Saya berharap melalui rapat harmonisasi ini, ranperbup yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan tata tertib penyelenggaraan pemerintahan di daerah," katanya.
Ia menambahkan Peraturan Bupati Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Zein Pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Sedangkan terhadap Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN berpedoman pada Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN dapat dilaksanakan secara proporsionalitas, keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan produk hukum daerah Kabupaten Belitung Timur dapat menjadi regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel," katanya.
Pewarta: Pers rilisEditor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA 2026