Sungailiat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 27 Agustus 2025.
"Pilkada 2025 kami tetapkan pada 27 Agustus 2025 sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua KPU Bangka, Sinarto di Sungailiat, Kamis, saat rapat pleno terbuka tahapan dan jadwal pemilihan ulang bupati dan wakil bupati 2025.
Ia mengatakan, pilkada ulang terpaksa dilakukan karena pada Pilkada 2024 yang saat itu hanya diikuti satu pasangan calon tidak memperoleh suara di atas 50 persen.
"Kita semua berharap, pelaksanaan pilkada ulang tahun 2025 berjalan dengan lancar dengan diikuti oleh lebih satu pasangan calon," jelas dia.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun draf usulan anggaran pilkada ulang 2025 dengan estimasi peserta sebanyak tujuh pasang.
"Dalam draf anggaran yang kami usulkan ke pemerintah Kabupaten Bangka sebesar Rp26 miliar atau lebih rendah dibanding dengan anggaran Pilkada 2024 yang mencapai sebanyak Rp28.323.243.000," jelas Sinarto.
Kalaupun dalam pelaksanaan Pilkada 2025 hanya diikuti kurang dari tujuh pasangan calon, kata Sinarto, dana yang tersisa akan dimasukkan dalam anggaran silpa.
Sementara Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Deni mengatakan masa kampanye pada pilkada ulang hanya diberikan 30 hari kerja kepada calon peserta pilkada.