Kepolisian Sektor Pemali, Kabupaten  Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan 66 kantong minuman keras jenis arak disalah satu toko kelontong di daerah itu.

66 kantong miras jenis arak tersebut berhasil diamankan dari salah satu toko milik warga inisial RM (37),  jalan Dr.Soetopo, Desa Air Duren, Pemali.

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono melalui pesannya di Sungailiat, Selasa mengatakan, keberhasilan pihak sektor mengamankan miras itu bermula masuknya laporan dari masyarakat desa setempat yang merasa terganggu atas aktivitas penjualan miras.

"Atas dasar laporan masyarakat itu, personel polisi yang dipimpin langsung Kapolsek Pemali mendatangi tempat kejadian perkara sesuai data laporan masyarakat dan ditemukan miras jenis arak yang disimpan pelaku," jelasnya.

Dikatakannya, barang bukti oleh pelaku sengaja disimpan dalam box kardus untuk mengelabui polisi saat dilakukan penggeledahan.

"Barang bukti dan pemilik yang sudah ditetapkan tersangka diamankan di Polsek Pemali, untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Laporan masyarakat tersebut kata kapolres, pembuktian sinergitas antara polri dan masyarakat serta terbangunnya kesadaran masyarakat yang menginginkan kondisi lingkungan yang aman dan tertib.

"Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama, Saya imbau seluruh lapisan masyarakat hendaknya segera melapor kepihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya dugaan ancaman pelanggaran hukum agar segera dilakukan tindakan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019