Kepolisian resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaksimalkan sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas saber pungli kepada masyarakat di Kecamatan Merawang 

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat, Senin melalui bagian humas Polres Bangka mengatakan, sosialisasi peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016, bertujuan mengajak masyarakat khususnya di Kecamatan Merawang untuk bersama-sama melakukan pencegahan tindak pelanggaran pungutan liar.

"Sosialisasi pencegahan pungli di Kecamatan Merawang kami lakukan di tiga tempat yakni, di kantor desa Balun Ijuk, kantor Desa Baturusa dan disalah satu rumah warga Desa Baturusa," jelasnya.

Dikatakan, Satgas saber pungli harus mendapat dukungan penuh oleh seluruh lapisan masyarakat karena praktek pelanggaran jenis ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Dia berharap dengan sosialisasi peraturan presiden tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Anggaran pemerintah yang disalurkan ke pemerintah desa dengan nilai yang besar untuk  membangun infrastruktur fasilitas desa dan program lain agar kesejahteraan masyarakat meningkat," katanya.

Kapolres minta kepada seluruh masyarakat agar menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama terutama dalam hal pungutan liar.

Sementara pihak Kepolisian Sektor Merawang yang di wakili Aiptu Irawan mengatakan, materi sosialisasi Peraturan  Presiden nomor 87 tahun 2016 mengutamakan masalah pengertian pungli dan hal-hal yang termasuk dalamnya, latar belakang pembentukan Perpres No 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli, peran dan langkah dari para peserta sosialisasi dalam memerangi pungli dan potensi pungli yang dapat terjadi pada tempat pelayanan publik maupun di instansi-instansi pemerintah.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019