Pemuda di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh yang diduga nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap istri dari anggota TNI pada akhir bulan lalu saat ini sedang menjalani observasi kejiwaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama di Lhoksukon Senin mengatakan pemuda berinisial H (22) warga Kecamatan Baktiya sejak sepekan lalu menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh.

"Saat kita mintai keterangan sebelumnya, ngomongnya ngelantur. Selain itu pihak keluarga juga datang ke kita dan menjelaskan bahwa H memiliki riwayat penyakit jiwa," jelas Adhitya Pratama.

Disebutkan observasi kejiwaan tersebut akan berlangsung selama 14 hari dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari pihak RSJ Banda Aceh.

Diberitakan sebelumnya seorang pemuda asal Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara berinisial H (22) diduga nekat melakukan percobaan pemerkosaan terhadap M (33), ibu rumah tangga yang terakhir diketahui adalah istri anggota TNI.

Percobaan pemerkosaan ini berlangsung pada Selasa (26/11) sekitar pukul 11.00 WIB, lokasi kejadian di pinggir jalan Gampong (desa) Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Kejadian ini berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri hendak menjemput anaknya ke sekolah, korban melintasi jalan Gampong Reudeup, tiba-tiba saja diadang tersangka dengan cara memberhentikannya.

Tanpa basa-basi tersangka langsung menjatuhkan korban bersama sepeda motornya di pinggir jalan dan saat itu suasana jalan sedang sepi.

Meski demikian aksi itu tidak serta merta mulus seperti yang diharapkan pelaku, karena korban membuat perlawanan dengan cara membuka helm-nya dan memukuli wajah tersangka, sehingga korban bisa melepaskan diri.

Bersamaan dengan itu pula, korban langsung berteriak sedari meminta pertolongan. Suara gaduh itu didengar seorang warga dengan jarak sekitar 100 meter lebih dari lokasi. Saksi langsung ke lokasi, sehingga tersangka ketakutan dan mencoba melarikan diri.

Tidak berselang lama anggota TNI dari Brigif 25/Siwah yang sedang melintas mengetahui kejadian itu dan langsung membantu pengejaran kemudian tersangka berhasil ditangkap 5 jam kemudian sedang bersembunyi disemak kebun sawit.

Usai ditangkap tersangka kemudian diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara oleh pihak TNI Brigif 25/Siwah dan kasus ini sudah dilaporkan secara resmi oleh suami korban.

Pewarta: Zubir

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019