Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Tahun 2010-2012.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Supian sebagai tersangka pada 1 Februari 2019.

Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Supian.

Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019