Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan Rp126 miliar ke kas negara yang berasal dari uang pengganti terpidana korporasi pengadaan monitoring satellite (satelit monitor) dan drone (pesawat nir-awak) di Bakamla tahun 2016 PT. Merial Esa.
"KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui biro keuangan berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara terpidana korporasi PT Merial Esa, yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku direktur-nya, sebesar Rp126 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ali menjelaskan penyetoran uang pengganti tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian setoran pertama sebesar Rp92,9 miliar, setoran kedua sebesar Rp22,5 miliar dan setoran ketiga sebesar Rp10,6 miliar.
"Penyetoran ini menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery (pemulihan aset) dari berbagai penanganan perkara tipikor dengan salah satu subyek hukumnya korporasi," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa sebagai korporasi diwajibkan membayar denda Rp200 juta ditambah uang pengganti Rp126,135 miliar dikurangi dengan uang yang disita karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satellite dan drone di Bakamla tahun 2016.
"Menyatakan terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Surachmat, Selasa (19/4/2022).
Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Merial Esa adalah Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa yang juga sudah divonis dua tahun dan delapan bulan dalam perkara yang sama pada 2017.
"Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,135 miliar dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan 800 ribu dolar AS, yang kelebihannya agar dikembalikan kepada terdakwa," tambah hakim.
Dengan ketentuan jika PT Merial Esa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan masih dapat diperpanjang lagi satu bulan, namun PT Merial Esa tidak juga membayar uang pengganti dimaksud maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
PT Merial Esa terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Merial Esa berupa penutupan seluruh perusahaan selama satu tahun sebagaimana tuntutan JPU KPK.
"Karena begitu besar kompleksnya permasalahan dari terdakwa terutama permasalahan penghidupan karyawan yang bekerja pada terdakwa maka majelis hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai korporasi sedemikian rupa dianggap terlalu memberatkan terdakwa, oleh karena itu majelis hakim dalam memberikan putusan mengenai hal ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam amar putusan," ungkap hakim.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar PT Merial Esa dijatuhi hukuman pidana denda Rp275 juta ditambah membayar uang pengganti Rp133.104.444.139 dikurangi uang yang sudah disita oleh KPK sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan 800 ribu dolar AS.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, terdakwa PT Merial Esa belum pernah dipidana, terdakwa merupakan tempat bergantung-nya banyak orang dalam mencari nafkah atau bekerja," tutur hakim.
Dalam perkara ini, PT Merial Esa terbukti memberikan suap kepada sejumlah pihak untuk mendapat proyek monitoring satellite dan drone Tahun Anggaran 2016.
Berita Terkait
KPK geledah rumah terdakwa korupsi Kementan Muhammad Hatta
19 Mei 2024 18:56
KPK cegah tujuh orang ke luar negeri terkait korupsi rumah jabatan DPR
5 Maret 2024 15:57
KPK tetapkan lebih dari 10 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK
20 Februari 2024 21:29
KPK optimis praperadilan Eddy Hiariej ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri
30 Januari 2024 14:54
KPK: Tiga pasangan calon konfirmasi hadir pembekalan antikorupsi
9 Januari 2024 16:53
KPK undang tiga capres-cawapres untuk pembekalan antikorupsi
9 Januari 2024 15:05
KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan
28 Desember 2023 12:03
KPK panggil Sekjen kemenhub Novie Riyanto Rahardjo
1 Desember 2023 15:38