Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu menggeledah rumah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta (MH) yang berlokasi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
"Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud dan masih berlangsung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ali menerangkan rumah terdakwa MH yang digeledah berlokasi di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Meski demikian Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir tengah melakukan kegiatan di wilayah Sulawesi Selatan terkait penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Sebelumnya pada Kamis (16/5) tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS) mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di Sulsel.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar sebagai barang bukti pada Rabu 15 Mei 2024.
Diperkirakan nilai dari rumah tersebut, kata Ali Fikri, sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.
Untuk diketahui, SYL saat ini tengah menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.