Kepolisian Resor Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus enam orang tersangka saat pelaksanaan operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) yang beraktivitas di daerah itu.

"Dari hasil pelaksanaan Operasi Peti Menumbing sejak tanggal 6-17 Desember 2019 kami berhasil mengamankan enam orang tersangka," Kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Polres Basel, Kompol Rusnoto di Toboali, Selasa. 

Ia mengatakan enam orang tersangka yang diamankan terdiri dari empat orang penambang timah ilegal dan dua orang kolektor yang menampung pasir timah ilegal 

"Dua orang koleltor timah ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi peti menumbing yakni Sudir (29) dan Diaramon (46), sedangkan empat penambang yang diamankan yakni Kasiman(49) , Edi Sulaiman (45), Eliyadi (41) dan Romi Ansyah," kata dia.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan dari seluruh tersangka berupa perlengkapan tambang dan barang bukti yang diduga pasir timah dengan berat kurang lebih 8,5 ton," kata dia.

Saat ini semua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya keempat penambang diancam dengan pasal 158 Undang Undang no 4 tahun 2009 tentang Penambangan Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara, sedangkan dua orang kolektor yang diamankan dikenakan pasal 161 Undang Undang no 4 tahun 2009 tentang Penambangan Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019