Dua Kolektor Pasir Timah Ilegal, Diaramon (46) dan Sudir Warga Kecamatan Toboali dikenakan wajib lapor setelah pengajuan penangguhan penahanan kedua tersangka disetujui oleh Polres Bangka Selatan.
KBO Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, IPDA Perdana pada saat menggelar Konsfrensi Pers di Toboali, Selasa mengatakan penangguhan penahanan ini diberikan lantaran adanya permintaan keluarga dan ada pihak yang menjamin.
"Dasar dikabulkannya penangguhan tahanan ini karena Keluarga dua orang tersangka dan pihak penjamin mengajukan penangguhan penahanan dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti," kata dia.
Ia mengatakan sejauh ini kedua tersangka kooperatif dan telah menjalankan kewajiban untuk melapor ke Mapolres dua kali setiap pekan.
"Sampai saat ini kedua tersangka kooperatif dan telah melakukan wajib lapor setiap senin dan kamis," kata dia.
Dua kolektor asal Kecamatan Toboali ini terjaring operasi penambangan timah ilegal yang dilaksanakan oleh Polres Bangka Selatan karena kedua tersangka diduga menampung pasir timah secara ilegal dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
"Dari gudang milik tersangka Diramon, polisi menyita barang bukti pasir timah sebanyak 3.822 kilogram. Sementara dari gudang milik tersangka Sudir, polisi menyita pasir timah sebanyak 4.765,5 kilogram," kata dia.
Selain dua Kolektor Pasir Timah Ilegal ini, keluarga empat penambang yang diamankan saat pelaksaan operasi PETI yakni Kasiman(49) , Edi Sulaiman (45), Eliyadi (41) dan Romi Ansyah juga mengajukan proses penangguhan.
Penangguhan penahanan yang diberikan kepada dua kolektor pasir timah ilegal ini tidak menghentikan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan kedua tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
KBO Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, IPDA Perdana pada saat menggelar Konsfrensi Pers di Toboali, Selasa mengatakan penangguhan penahanan ini diberikan lantaran adanya permintaan keluarga dan ada pihak yang menjamin.
"Dasar dikabulkannya penangguhan tahanan ini karena Keluarga dua orang tersangka dan pihak penjamin mengajukan penangguhan penahanan dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti," kata dia.
Ia mengatakan sejauh ini kedua tersangka kooperatif dan telah menjalankan kewajiban untuk melapor ke Mapolres dua kali setiap pekan.
"Sampai saat ini kedua tersangka kooperatif dan telah melakukan wajib lapor setiap senin dan kamis," kata dia.
Dua kolektor asal Kecamatan Toboali ini terjaring operasi penambangan timah ilegal yang dilaksanakan oleh Polres Bangka Selatan karena kedua tersangka diduga menampung pasir timah secara ilegal dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
"Dari gudang milik tersangka Diramon, polisi menyita barang bukti pasir timah sebanyak 3.822 kilogram. Sementara dari gudang milik tersangka Sudir, polisi menyita pasir timah sebanyak 4.765,5 kilogram," kata dia.
Selain dua Kolektor Pasir Timah Ilegal ini, keluarga empat penambang yang diamankan saat pelaksaan operasi PETI yakni Kasiman(49) , Edi Sulaiman (45), Eliyadi (41) dan Romi Ansyah juga mengajukan proses penangguhan.
Penangguhan penahanan yang diberikan kepada dua kolektor pasir timah ilegal ini tidak menghentikan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan kedua tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019