Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sosialisasi proses sidang perkara perdata yang dilakukan secara elektronik melalui layanan aplikasi e-Court.

"Sidang perdata secara online melalui aplikasi e-Court ini merupakan produk unggulan dari Mahkamah Agung RI, untuk mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan," kata Wakil Ketua PN Koba, Subronto, SH, MH di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara elektronik (e-litigasi) ini baru dilakukan khusus untuk Kecamatan Koba yang diikuti unsur kecamatan, kelurahan dan desa.

"Ke depan memang sidang perdata online akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat, sehingga semua perkara perdata tidak lagi didaftarkan secara konvensional tetapi sudah melalui online melalui aplikasi e-court dan e-litigasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, e-court juga merupakan sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online.

"Semua proses pendaftaran dilakukan secara elektronik, dua belah pihak yang berperkara tidak perlu lagi datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkara secara konvensional," ujarnya.

Ia mengatakan, keunggulan dari program sidang perkara perdata secara elektronik ini tentu lebih hemat waktu, lebih sederhana, mudah dan bisa memangkas biaya perkara minimal 50 persen.

"Jika ada masyarakat yang mendaftarkan perkara perdata melalui aplikasi e-court namun terkendala dengan jaringan internet, maka pihak pengadilan bisa memandunya," ujarnya.

Ia juga mengatakan, akun yang digunakan oleh masyarakat yang mendaftarkan perkara perdata untuk disidangkan hanya berlaku sementara atau satu akun satu perkara.

"Jika perkara sudah selesai atau putus, maka sistem langsung menutup akun masyarakat yang mendaftarkan perkara secara online tersebut," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019