"Hari ini kami bersama Pemkab Bangka Tengah sudah menyatakan berkomitmen menjalankan pelayanan publik yang bersih dan transparan," kata Ketua Pengadilan Negeri Koba Hendra Halomoan di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, instansi pemerintah sudah diwajibkan melaksanakan zona integritas WBK dan WBBM sesuai Kemen-PAN Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman untuk zonasi di seluruh wilayah pemerintahan.
"Di Babel sudah seluruhnya masuk zona integritas dan kita harapkan semua sudah berzona integritas dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara Bupati Bangka Tengah Ibnu Saleh mendukung penuh program zona integritas WBK dan WBBM dari PN Koba karena jelas berdampak terhadap kepastian hukum dan tegaknya keadilan di daerah itu.
"Apa yang sudah dicanangkan ini tentu menjadi tanggung jawab bersama untuk dijalankan dan ditegakkan, sebagai instrumen penting dalam memberikan pelayanan hukum yang baik kepada masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, Pemkab Bangka Tengah akan membantu penuh semua sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan kegiatan yang terkait dengan WBK dan WBBM tersebut.
"Keberadaan PN Koba sangat membantu sekali dalam menyelesaikan persoalan hukum di daerah ini, dimana sebelumnya persoalan hukum harus disidangkan di PN Sungailiat," ujarnya.
Pewarta: AhmadiUploader : Adhitya SM
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.