Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk dan membuka pos pelayanan pengaduan, dalam rangka mengoptimalisasikan pengawasan terhadap tahapan Pilkada 2020.

"Pos pelayanan pengaduan sudah mulai kami buka sejak 8 Januari 2020 di kantor Bawaslu Bangka Tengah dan seluruh kantor Pawascam," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Jumat.

Ia mengatakan, posko pelayanan pengaduan tersebut dibuka fokus menerima pengaduan mutasi pejabat yang dilakukan kepala daerah yang kembali maju dalam Pilkada 2020

"Ini dilakukan guna menindaklanjuti instruksi yang disampaikan Bawaslu RI dan dipertegas kembali melalui instruksi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung," ujarnya.

Robianto mengatakan larangan kepala daerah melakukan mutasi pejabat diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Sebelumnya surat himbauan sudah kita sampaikan mengenai larangan mutasi pejabat ini pada November 2019," ujarnya.

Pada awal Januari 2020, kata dia, kembali dilayangkan surat himbauan yang sama hanya saja dalam himbauan terakhir disampaikan juga batas akhir yang tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat izin dari menteri terkait.

"Sesuai imbauan yang kami sampaikan bahwa mulai 8 Januari 2020 kepala daerah yang akan mencalonkan kembali pada Pilkada 2020 ini tidak boleh lagi melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya posko tersebut maka pejabat di lingkungan Pemkab Bangka Tengah dipersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu jika dilakukan pergantian tanpa seizin dari menteri terkait.

"Posko ini kita buka juga dengan maksud mengajak masyarakat agar dapat mengawasi bersama tahapan Pilkada 2020 di Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020