Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan AI (43) warga Tangerang merupakan pemilik dua paket sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di lemari televisi kediaman orang tuanya.
"Pelaku AI (43) ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Belitung, Rabu malam di rumah orang tuanya di Jalan Sambas Air Ketekok," kata Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono melalui Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Hutayan di Tanjung Pandan, Jumat.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap petugas saat hendak keluar rumah orang tuanya ketika pelaku masih berada di halaman rumah karena diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.
Kemudian, dengan disaksikan oleh pihak RT setempat petugas membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan guna mencari barang bukti narkoba yang dimiliki oleh pelaku.
“Saat penggeledahan di ruang tamu petugas kami menemukan dua paket narkoba diduga sabu-sabu di dalam laci lemari televisi" ujarnya.
Dari keterangan pelaku AI (43) mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan tersebut diperolehnya dengan membeli dari seseorang dengan harga kurang lebih Rp3,7 juta rupiah.
"Menurut keterangan dari pelaku bahwa narkoba tersebut di belinya tidak untuk diperjualbelikan kembali namun hanya untuk dipergunakan sendiri," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dan satu telepon genggam milik pelaku.
"Pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan pelaku rupanya sudah lama menjadi incaran dan target petugas dimana berkat informasi dari masyarakat akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut jelas pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Pelaku AI (43) ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Belitung, Rabu malam di rumah orang tuanya di Jalan Sambas Air Ketekok," kata Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono melalui Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Hutayan di Tanjung Pandan, Jumat.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap petugas saat hendak keluar rumah orang tuanya ketika pelaku masih berada di halaman rumah karena diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.
Kemudian, dengan disaksikan oleh pihak RT setempat petugas membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan pemeriksaan guna mencari barang bukti narkoba yang dimiliki oleh pelaku.
“Saat penggeledahan di ruang tamu petugas kami menemukan dua paket narkoba diduga sabu-sabu di dalam laci lemari televisi" ujarnya.
Dari keterangan pelaku AI (43) mengakui bahwa paket sabu yang ditemukan tersebut diperolehnya dengan membeli dari seseorang dengan harga kurang lebih Rp3,7 juta rupiah.
"Menurut keterangan dari pelaku bahwa narkoba tersebut di belinya tidak untuk diperjualbelikan kembali namun hanya untuk dipergunakan sendiri," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket dan satu telepon genggam milik pelaku.
"Pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan pelaku rupanya sudah lama menjadi incaran dan target petugas dimana berkat informasi dari masyarakat akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut jelas pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020