Tim Gabungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membongkar puluhan bangunan liar di kawasan hutan lindung Lintas Timur Kabupaten Bangka, karena tidak memiliki izin dan merusak kelestarian lingkungan hutan lindung tersebut.

"Kami sudah memberikan peringatan, tetapi warga tetap membandel sehingga terpaksa dibongkar paksa," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan di Bangka, Senin.



Ia mengatakan pembongkaran bangunan ilegal tersebut melibatkan ratusan personil gabungan TNI, Polri, Polisi Kehutanan, Satpol PP, Tagana dan aparatur Pemkab Bangka, sebagai upaya pemerintah melindungi kelestarian hutan lindung di daerah itu.

"Kami mengimbau warga yang ingin membangun tempat tinggal supaya tidak membangun di kawasan terlarang seperti hutan lindung ini dan bagi warga yang belum ada tempat tinggal, disarankan ke Balai Penampungan Dinas Sosial," ujarnya.

Menurut dia sebelum pembongkaran bangunan liar ini, Dishut Provinsi Kepulauan Babel melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kehutanan Sigambir sudah menyampaikan surat peringatan kepada warga untuk membongkar bangunan di kawasan hutan lindung.

"Kami sudah memberikan waktu kepada warga untuk membongkar bangunan tersebut terhitung mulai 20 Desember 2019 hingga 9 Januari 2020," katanya.

Jauhari (70) warga Tanjung Ratu asal Lontong Pancur Pangkalbalam, mengaku pasrah ketika tim gabungan melakukan pembongkaran secara paksa bangunan yang rata-rata berbahan kayu, papan dan triplek miliknya.

"Saya sudah puluhan tahun berdomisili di kawasan hutan lindung, sebelumnya sudah mendapatkan surat peringatan dari instansi terkait supaya membongkar bangunannya sendiri dan pindah dari lokasi tersebut," katanya. 
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020