Muntok (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
Bupati Bangka Barat Zuhri M. Syazali di Muntok, Selasa, mengatakan KUA-PPAS APBD 2015 telah disampaikan pada 7 Juli 2014 dan telah melalui pembahasan bersama antara badan anggaran legislatif dan tim anggaran pemkab pada 15 Juli 2014, dilanjutkan pada 4 dan 5 Agustus 2014.
"Pembahasan anggaran sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan berdasarkan mekanisme yang berlaku, saat ini tinggal kesepakatan," katanya.
Dari hasil pembahasan tersebut, kata dia, didapati kesepakatan plafon APBD 2015, yaitu pendapatan sebesar Rp690.110.747.633 yang terdiri atas pendapatan asli daerah sebesar Rp33.011.000.000, dana perimbangan Rp586.599.747.633 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp70.500.000.000.
Untuk belanja daerah sebesar Rp743.319.682.643 yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp324.378.083.053, belanja langsung sebesar Rp418.941.599.590.
"Dengan belanja sebesar itu, maka belanja tidak langsung sebesar 43,64 persen dan belanja langsung sebesar 56,36 persen," kata dia.
Untuk penerimaan pembiayaan, kata dia, sebesar Rp63.161.435.010 yang bersumber dari sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp60.661.435.010 dan penerimaan kembali pinjaman daerah sebesar Rp2.500.000.000.
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9.952.500.000 yang terdiri atas penyertaan modal sebesar Rp.6.802.500.000 dan pemberian pinjaman daerah sebesar Rp3.150.000.000.
"Kesepakatan kebijakan tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," kata dia.
Ia berharap kesepakatan bersama itu bisa menjadi awal langkah Kabupaten Bangka Barat menjadi lebih baik dan bisa mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
Hal itu disampaikan Bupati Zuhri pada rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS antara pihak eksekutif dangan legislatif tingkat kabupaten yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Markus dan dihadiri para anggota DPRD, kepala SKPD, unsur muspida, dan perwakilan organisasi di daerah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
Bupati Bangka Barat Zuhri M. Syazali di Muntok, Selasa, mengatakan KUA-PPAS APBD 2015 telah disampaikan pada 7 Juli 2014 dan telah melalui pembahasan bersama antara badan anggaran legislatif dan tim anggaran pemkab pada 15 Juli 2014, dilanjutkan pada 4 dan 5 Agustus 2014.
"Pembahasan anggaran sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan berdasarkan mekanisme yang berlaku, saat ini tinggal kesepakatan," katanya.
Dari hasil pembahasan tersebut, kata dia, didapati kesepakatan plafon APBD 2015, yaitu pendapatan sebesar Rp690.110.747.633 yang terdiri atas pendapatan asli daerah sebesar Rp33.011.000.000, dana perimbangan Rp586.599.747.633 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp70.500.000.000.
Untuk belanja daerah sebesar Rp743.319.682.643 yang terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp324.378.083.053, belanja langsung sebesar Rp418.941.599.590.
"Dengan belanja sebesar itu, maka belanja tidak langsung sebesar 43,64 persen dan belanja langsung sebesar 56,36 persen," kata dia.
Untuk penerimaan pembiayaan, kata dia, sebesar Rp63.161.435.010 yang bersumber dari sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp60.661.435.010 dan penerimaan kembali pinjaman daerah sebesar Rp2.500.000.000.
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9.952.500.000 yang terdiri atas penyertaan modal sebesar Rp.6.802.500.000 dan pemberian pinjaman daerah sebesar Rp3.150.000.000.
"Kesepakatan kebijakan tersebut sudah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," kata dia.
Ia berharap kesepakatan bersama itu bisa menjadi awal langkah Kabupaten Bangka Barat menjadi lebih baik dan bisa mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
Hal itu disampaikan Bupati Zuhri pada rapat paripurna penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS antara pihak eksekutif dangan legislatif tingkat kabupaten yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Markus dan dihadiri para anggota DPRD, kepala SKPD, unsur muspida, dan perwakilan organisasi di daerah itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014