PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja ke masyarakat dilingkungan Semabung lama, Pangkalpina
 
"Sosialisasi ini kita gelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pelaksanaan UU Nomor 33/34 Tahun 1964," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono, di Pangkalpinang, Selasa.
 
Ia mengatakan, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33  Tahun 1964 tentang  Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
 
Selain itu, Jasa Raharja juga berperan meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan kepedulian kepada masyarakat yang diimplementasikan melalui Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) berupa bantuan dana pembinaan lingkungan.
 
"Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar kepada semua masyarakat Indonesia yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara," ujarnya.
 
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan brand awareness perusahaan agar dapat lebih dikenal masyarakat dan bisa membumi serta mengakar di setiap sudut wilayah NKRI.
 
"Adanya sosialisasi ini masyarakat mengetahui peran dan fungsi Jasa Raharja, serta bagaimana prosedur pengurusan asuransi kecelakaan, sehingga keluarga korban mudah mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020