Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat lanjutan dalam rangka menindaklanjuti FGD pemberdayaan perempuan yang berlangsung beberapa waktu lalu.

"Melalui kegiatan ini akan dilakukan pengumpulan data dan menentukan arah yang lebih jelas dalam rangka pembangunan pemberdayaan perempuan," kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bangka Belitung, Yanuar saat memimpin rapat tersebut, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, saat ini kegiatan pembangunan pemberdayaan perempuan masih dilakukan sendiri-sendiri oleh OPD, belum terpadu dan terkoordinir sehingga pada pameran-pameran seringkali yang terlibat pelaku usaha yang itu-itu saja dan kurang sinergi antar OPD.

Sedangkan untuk payung hukumnya Pergub yang mengatur mengenai pembangunan pemberdayaan perempuan ini akan dibuat oleh Biro Ekonomi karena ini sifatnya kebijakan yang merupakan wewenang dari Biro Ekonomi.

"Hasil kegiatan ini nanti akan kita rangkum dan usulan-usulan dari OPD terkait juga akan kita rangkum untuk ditindaklanjuti menjadi kebijakan,  dengan ini kita berharap Ibu-ibu di Babel bisa maju," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DP3ACSKB Babel, Susanti mengatakan, sesuai apa yang telah disampaikan Indra Uno dalam FGD sebelumnya bahwa ada beberapa hal yang harus penuhi seperti data-data, payung hukum, menentukan target yang jelas, merumuskan langkah-langkah bersama, serta menentukan prioritas primer dan sekunder agar jelas gerakan yang akan dilakukan dan pengukuran capaiannya.

"Gubernur Erzaldi dan Ketua TP PKK Babel Melati Erzaldi sangat mendukung adanya percepatan usaha ekonomi perempuan ini," ujarnya.

Data dari Bappeda Babel, IPM Babel pada tahun 2019 sebesar 70,67 yang masih berada di bawah rata-rata IPM nasional sebesar 71,39. PDRB Babel sebesar 4,45 dan ini masih dibawah angka nasional sebesar 5,17.

Untuk IPG Babel sebesar 89,15  masih dibawah angka IPG nasional yaitu 90,99 dan IDG Babel sebesar 52,57 sedangkan IDG nasional 72,15. Angka pengangguran Babel sebanyak 26.801 orang yakni sebesar 3,62 persen.

Perwakilan dari Disperindag Babel menyebutkan bahwa izin usaha tidak dikeluarkan oleh Disperindag, namun dikeluarkan oleh PTSP Babel, namun Disperindag bisa mengeluarkan hasil uji mutu dan kandungan gizi dari produk industri rumahan.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020