Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfasilitasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI dalam menyosialisasikan kegiatan yang bertema "Kesehatan reproduksi dan bahaya rokok bagi anak sebagai pelopor dan pelapor (2P)".
"Sebanyak 34,71 persen anak usia 5-17 tahun menghisap lebih dari 70 batang rokok per minggu," kata Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesejahteraan dari Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPA RI, Christianita di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, rokok konvensional dan rokok elektrik (vape) sama bahayanya. Ada tiga kandungan berbahaya didalamnya, yakni propilen glikol yang dapat mengiritasi paru-paru hingga menyebabkan asma dan sesak.
Selain itu, kandungan nikotin dalam rokok mengakibatkan candu dan memicu depresi, pusing, gemetar dan kerusakan paru-paru, serta kandungan perisadiasetil yang dapat menyebabkan penyakit paru obstruktif kronis.
Jenis perokok ada dua, yakni perokok aktif dan perokok pasif, namun yang paling berbahaya adalah perokok pasif, terutama pada ibu hamil,bayi atau anak-anak yang daya tahan tubuhnya masih rentan.
"Pada bayi yang terpapar asap rokok bahkan bisa menyebabkan SIDS (Sudden Infant Death Syndrome) atau kematian secara mendadak," ujarnya.
Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti mengatakan, usai kegiatan ini pihaknya jiga akan menggelar pertemuan forum anak tingkat Provinsi Bangka Belitung, dimana anak-anak akan terlibat aktif.
"Anak-anak di Babel harus bisa berprestasi dan tidak melakukan perkawinan pada usia anak dan tidak merokok," ujarnya.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kesehatan Babel, Mulyono Susanto juga mengisi materi tentang kesehatan reproduksi remaja mengatakan bahayanya pergaulan bebas/pergaulan negatif dan perilaku seks menyimpang yang banyak memberikan dampak negatif tertularnya penyakit kelamin. (rilis)
DP3ACSKB Babel sosialisasikan "Kesehatan reproduksi dan bahaya rokok"
Kamis, 21 Februari 2019 22:20 WIB