Kepolisian resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan kegiatan penambangan biji timah ilegal jenis inkovensional di aliran sungai Perimping, Riau Silip.

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono melalui Kabag Ops, Kompol Faisal F lewat pesan resminya di Sungailiat, Selasa mengatakan, penertiban aktivitas penambangan biji timah jenis inkovensional milik Mahmud bin So'I di aliran sungai itu karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari lembaga berwenang.

"Hasil penertiban tersebut kami berhasil mengamankan pemilik tambang dan sejumlah pekerjanya," ungkapnya.

Selain pemilik tambang atas nama Mahmud bersama pekerjanya untuk proses penyelidikan, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti, tiga unit mesin diesel, satu unit pompa air.

"Kemudian satu unit mesin gerbox, satu batang pipa besi yang ada mata rajuknya dan sejumlah barang bukti lainnya," tuturnya.

Penertiban penambangan biji timah ilegal tersebut dilakukan pada Senin (20/1), setelah sebelumnya ada informasi ke Polsek Riau Silip dan diketahui kebenaran aktivitas ilegal itu setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Dikatakan, Mahmud bin So'I dianggap melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana dalam pasal 158 undang-undang RI nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

"Kami tidak melarang aktivitas masyarakat mencari nafkah selama kegiatan itu tidak melanggar ketentuan hukum," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020