Kepolisian Sektor Belinyu yang di Back Up Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono di Sungailiat, Selasa mengatakan, pelaku tindak pidana pencabulan inisial MY (45) warga Kelurahan Kuto Panji Belinyu berhasil diamankan untuk kepentingan 
proses hukum lebih lanjut.

"Kami berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan itu pada Senin (20/1) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Dikatakan, kejadian kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi Pada tanggal 20 Januari 2020 Pukul 13.30 WIB di rumah korban di Desa Gunung Muda Kecamatan Belinyu.

Akibat ulah pelaku tersebut, kata kapolres, korban dibawah umur inisial AC (9) mengalami trauma dan akan dilakukan pemulihan dengan "trauma Healing".

"Kanit PPA Polres Bangka bersama anggota Reskrim Sektor Belinyu membantu keluarga korban melakukan "trauma Healing" guna menghilangkan trauma terhadap Korban," jelas kapolres.

Kapolres mengingatkan kepada seluruh orang tua, untuk tetap menjaga, melindungi anak-anaknya dari segala bentuk ancaman keamanan.

"Orang tua agar tetap mewaspadai siapapun yang diduga akan melakukan tindak kejahatan termasuk tindak pelanggaran pencabulan," katanya.

Pelaku MY kata kapolres, akan dikenai sanksi hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020