Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengharapkan perkara yang menjerat kliennya segera disidangkan sebagaimana yang diharapkan oleh Nikita agar kebenaran segera terungkap dan tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur.

"Itulah yang kami harapkan lebih cepat lebih bagus, supaya permasalahan ini tidak simpang siur dalam artian masalah kasusnya sendiri urusan pembuktian, tapi persoalan segera adalah hak tersangka untuk segera diserahkan," kata Fahmi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat.

Terkait kapan waktu akan dilimpahkan, Fahmi mengatakan pihaknya tidak bisa menentukan karena yang berwenang untuk melimpahkan adalah penyidik kepolisian kepada Kejaksaan dan dari Kejaksaan ke pengadilan.

Namun Fahmi memperkirakan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan dapat dilakukan pada Senin atau Selasa pekan depan.

"Kalau itu saya gak bisa jawab karena bukan yang bisa limpahkan. Mudah-mudahan hari ini atau satu dua hari itu mereka yang bisa jawab," kata Fahmi.

Saat dikonfirmasi apakah selama proses pelimpahan perkara tersebut Nikita akan tetap berada di Mapolres Metro Jakarta Selatan atau dipulangkan, lagi-lagi Fahmi mengatakan tidak kewenangannya untuk menjawab.

"Ya kalau itu ada harus diserahkan ya harus di sini. Tapi kalau serahkan hari ini pindah di kejaksaan. Kalau diserahkan nya hari Senin ya hari Senin. Kita enggak bisa memaksa hari ini karena itu bukan kewenangan advokat untuk melimpahkan," kata Fahmi.

Fahmi mengatakan kapanpun kliennya akan dilimpahkan proses tersebut harus dilalui. Mau hari ini, Minggu lalu tetap harus terjadi, lebih cepat lebih bagus begitu kebenaran bisa terungkap.

"Semakin lama tahap dua semakin simpang siur, jadi biar kebenaran itu terungkap. Niki meyakini kebenarannya tidak melakukan sesuatu perbuatan pidana yang tercela," kata Fahmi.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat dini hari di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selata.

Penjemputan paksa Nikita terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2019.

Saat ini telah masuk tahap II untuk penyerahan tersangka dan alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir hingga polisi melakukan upaya jemput paksa.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhani mengatakan pihaknya telah menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani sudah lengkap atau P21 pada Desember 2019.

"Tahap satu (P21) sudah, tahap duanya belum, baru akan tahap dua setelah penyidik menyerahkan tersangka dan alat bukti," kata Andhi.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020