Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan pencekalan terhadap artis Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri.
"Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap artis yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap artis tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Berita Terkait
Deretan pesohor dan pemengaruh yang pernah terseret judi online
4 November 2024 14:03
Laporannya naik status, Nikita Mirzani yakin Vadel bakal ditahan
30 Oktober 2024 19:31
Nikita Mirzani kembali diperiksa Rabu terkait laporan terhadap Vadel
29 Oktober 2024 00:57
Keluarga Vadel laporkan Nikita Mirzani karena postingan di medsos
10 Oktober 2024 09:04
Polisi sebut Vadel Badjideh siap hadiri pemeriksaan persetubuhan anak
4 Oktober 2024 11:32
Polda Metro Jaya benarkan Nikita Mirzani laporkan seorang pengacara
3 Oktober 2024 19:36
Polisi gandeng ahli telematika periksa dugaan foto testpack anak Nikita Mirzani
23 September 2024 20:49
Polisi: Anak Nikita Mirzani jalani terapi di rumah demi keamanan
23 September 2024 16:29