Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung telah mengamankan lima pelaku penambangan ilegal yang beroperasi di beberapa wilayah itu.

"Lima pelaku masing-masing atas nama Dahari (60), Djufri(50), Tarmizi (52), Syafii (45) dan Soleh (46). Lima pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat, Senin.

Untuk pelaku Dahari dan Djufri ditangkap karena melakukan aktifitas penambangan pasir timah tanpa izin pada Rabu 8 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang Kelambui Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Baca juga: Kapolda Babel tegaskan personel nertral selama Pilkada

Dari tangan kedua pelaku, tim Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti burupa satu unit mesin dompeng kapasitas mesin 26 PK, satu unit mesin robin, satu buah pipa, satu gulung selang gabang dan satu buah cangkul.

Sementara untuk pelaku Tarmizi, Syafii dan Soleh ditangkap pada 16 Januari 2020 sekitar pukul 09.30 WIB karena melakukan aktivitas penambangan di belakang kantor BPKP Provinsi Babel tanpa izin.

Dari tangan ketiga pelaku, tim Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air warna orange, satu unit mesin merk Yasuka beserta pompa tanah, satu batang selang spiral, satu batang pipa, satu unit kepala monitor dan barang bukti lainnya.

Baca juga: Kapolda Babel berikan penghargaan kepada empat Satlantas

Saat ini kelima pelaku telah ditahan di Mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kelima pelaku akan dikenakan Pasal 158 UU RI N0 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerla dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp1,5 miliar," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020