Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, menyampaikan tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Legislatif DPRD Pemprov Babel untuk dibahas dan disahkan dalam rapat paripurna penyampaian hasil Reses DPRD Babel Masa Persidangan I, tahun 2019-2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/2).

Tiga usulan Raperda pemerintah daerah diantaranya mengenai perihal usulan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2017  tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 -2022.

Kedua, usulan atas Raperda Perubahan Perda No.10 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Jasa Umum dan ketiga Raperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Wakil Gubernur Abdul Fatah menjelaskan, pengajuan usulan raperda perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 -2022 dilakukan terkait adanya perubahan peraturan hukum yang mengatur mengenai nomenklatur  program perangkat daerah yang digunakan di dalam RPJMD 2017 -2022 Provinsi Kep. Bangka Belitung.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, sehingga semua nomenklatur program perangkat daerah yang digunakan dalam RPJMD 2017 – 2022 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus merujuk pada Permendagri tersebut,” ungkapnya.

Selain perubahan peraturan, adanya evaluasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian PAN dan RB terhadap SAKIP Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi dasar pertimbangan atas pengajuan usulan Raperda mengenai RPJMD.

Sedangkan terkait usulan raperda jasa retribusi jasa, Wakill Gubernur Abdul Fatah menjelaskan, selain karena adanya penyesuaian,namun juga terdapat sejumlah objek retribusi yang belum dimasukan dalam nomeklatur peraturan yang ada.

“Penyesuaian Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Umum dilaksanakan karena dengan bertambahnya objek retribusi, penyesuaian tarif retribusi, dan perubahan nomenklatur pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,“ ungkap Wakil Gubernur Abdul Fatah.

Adapun sejumlah objek retribusi yang diusulkan dalam raperda tersebut di antaranya, pertama, adanya objek baru dan penyesuaian biaya retribusi pada UPTD balai laboratorium Dinkes Pemprov Kel. Bangka belitung ; kedua, raperda atas retribusi pengganti biaya cetak peta yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Pemprov Babel;  ketiga, raperda atas penyesuaian tarif dan penggantian nomenkaltur UPTD  Balai Hyperkes Pada Dinas Tenaga Kerja Pemprov Babel; dan keempat, usulan atas biaya cetak peta informasi, jasa pemakaian printer/plotter, jasa penggambaran peta topogragi, dan peta potensi SDM mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan pada dinas ESDM.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020