Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas Tiga Sadai, mengimbau masyarakat Nelayan Kabupaten Bangka Selatan tidak menggunakan jasa calo dalam membuat Pas Kecil dan Sertifikat Kelayakan Kapal. 

Petugas Kesyahbandaran KUPP Kelas III Sadai, Mardyanto di Toboali, Sabtu mengatakan untuk membuat pas kecil dan sertifikat kelayakan kapal tidaklah sulit, tergantung nelayan ada kemauan atau tidak. 

"Buat Pas kecil itu tidak sulit cukup datang langsung ke kantor dan bawa persyaratan yang diperlukan dan tidak perlu menggunakan jasa calo," kata dia. 

Ia menjelaskan larangan menggunakan jasa calo atau perantara untuk mengurus pas kecil ini dilakukan lantaran untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar.

"Kami minta nelayan tidak usah pakai calo datang urus sendiri, karena biasanya pakai calo dan tertipu ujung ujungnya syahbandar yang disalahkan dan ini sudah pernah terjadi," kata dia. 

Adapun syarat syarat yang diperlukan untuk membuat dokumen kapal tersebut yaitu, surat permohonan yang ditujukan kepada KUPP Kelas Tiga Sadai, Kartu Identitas Diri berupa KTP atau surat keterangan domisili. 

Selain itu, masyarakat yang hendak mengurus dokumen kapal juga harus melampirkan surat keterangan hak milik dan surat keterangan tukang apabila kapal masih baru. 

Ia menjelaskan dokumen kapal sifatnya wajib dimiliki kapal penangkapan ikan, sebagai identitas kebangsaan kapal Indonesia. 

"dokumen kapal ini wajib, sesuai dengan undang undang pelayaran, kapal kapal nelayan yang tidak dilengkapi dokumen dapat dikenakan sangsi pidana dan denda," kata dia.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020