Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memfasilitasi 11.587 industri kecil menengah sektor pangan memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) guna meningkatkan usaha dan pemasaran produk makanan khas daerah itu.

"Saat ini jumlah IKM pangan yang telah difasilitasi untuk memiliki P-IRT sebanyak 1.250 unit," kata Kepala Bidang Pengembangan Sumber daya Fasilitas dan Akses Industri Disperindag Provinsi Kepulauan Babel, Subekti Saputra di Pangkalpinang, Senin.

P-IRT merupakan izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya P-IRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk berupa deretan nomor yang terdaftar di dinas kesehatan setempat. 

Subekti mengatakan syarat mendapatkan izin atau sertifikat P-IRT dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah IKM dan UMKM harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan, memiliki perizinan dasar yakni IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).

"Kami menargetkan 11.587 IKM ini mengikuti penyuluhan kesehatan pangan, agar mereka dengan cepat mengantongi izin P-IRT ini," ujarnya.

Menurut dia, pelaku IKM yang telah difasilitasi penyuluhan keamanan pangan yang memiliki izin P-IRT secara langsung dapat diartikan telah memberikan jaminan rasa aman baik dari sisi legalitas maupun mutu serta kebersihan produk bagi para konsumen.

"Kami berharap dengan adanya fasilitas penyuluhan keamanan pangan kepada pelaku IKM pangan dapat meningkatkan daya saing yang lebih baik untuk setiap produk pangan yang dihasilkan, sehingga mutu dan nilai jualnya semakin meningkat," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan pendataan 2019, jumlah IKM mencapai 18.377 IKM dan 63 persen bergerak di sektor pangan, sehingga telah menimbulkan dampak yang positif peningkatan perekonomian masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai itu.

"Kita secara bertahap memberikan edukasi, memfasilitasi IKM untuk mendapatkan sertifikat P-IRT, agar mereka dengan mudah mengembangkan usaha dan pemasaran produk ke pasar global," katanya. 




 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020