Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena diduga sudah melakukan penggelapan pada Selasa(10/10).
"Pelaku yang diduga melakukan penggelapan itu berinisial WA (37) warga Teladan Toboali diamankan saat berada di dalam rumah,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda Budi di Toboali, Rabu (11/10).
Disampaikannya peristiwa penggelapan itu terjadi ketika korban RI ( 39) dijanjikan pelaku keuntungan ketika bermain arisan yang ternyata palsu atau bodong.
"Korban kemudian minat dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku, karena sudah pada waktunya mendapatkan uang ternyata pelaku tidak bisa memenuhi janji,"kata dia.
Menurut Budi saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu diantaranya dua kwitansi dan buku catatan,"kata dia.
Ia menjelaskan pelaku akan dikenakan pasal Kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara dan denda sesuai dengan aturan yang berlaku,"katanya.
Berita Terkait
Polres Bangka Selatan kawal pendistribusian sarana produksi pestisida
16 November 2024 19:42
Polres Bangka Selatan tanam 1000 pohon Cemara dukung program "Ketahan Bumi Serumpun Sebalai"
16 November 2024 06:00
Polres Bangka Selatan kerahkan ratusan personel amankan debat publik paslon
13 November 2024 21:16
Polres Bangka Selatan dukung program swasembada pangan
13 November 2024 11:07
Polres Bangka Selatan gelar donor darah bantu ketersediaan stok darah
29 Oktober 2024 12:20
Polisi Bangka Selatan tangkap dua kurir narkoba jenis sabu
8 Oktober 2024 20:43
Polisi Bangka Selatan ringkus pria aniaya isteri siri dan anak kandungnya
2 September 2024 13:11