Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk pusat pembelajaran keluarga (puspaga) untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan.
"Puspaga ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi anak dari tindak kekerasan dan memenuhi hak mereka," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah Ahmad Syarifullah Nizam di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan anak yang belum berusia 18 tahun memiliki hak asasi yang sama seperti orang dewasa, yaitu hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan sosial.
“Anak merupakan kelompok yang sangat rentan mendapatkan kekerasan dan mudah terpengaruh dari lingkungannya. Oleh karena itu, peran serta orang tua dan masyarakat sangat diperlukan sebagai langkah preventif, salah satunya dengan gerakan desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak," ujar dia
Pembentukan puspaga, menurut dia, menunjukkan pentingnya peran keluarga dalam pembentukan karakter anak.
“Melihat betapa pentingnya peran keluarga, maka perlu adanya tempat yang menjadi sekolah atau tempat belajar bagi keluarga agar mampu memahami peran dan fungsinya untuk mewujudkan tumbuh kembang anak yang berkualitas, sehat, cerdas, dan berakhlakul karimah," ujarnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Bangka Tengah Dede Lina Lindayanti mengatakan saat ini sudah terdapat beberapa desa layak anak yang terintegrasi dengan kampung keluarga berkualitas.
“Untuk puspaga tingkat kabupaten sudah ada sejak 2019, saya harap nanti kita juga bisa sediakan puspaga tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Mari kita cegah kekerasan terhadap anak yang dimulai dari desa," ujar da.